Literasi Media Digital dan Kesadaran Hukum di Era Digital


Perkembangan teknologi digital dan media virtual telah membawa perubahan besar dalam kehidupan remaja. Internet dan media digital tidak hanya menjadi sarana hiburan dan komunikasi, tetapi juga membentuk pola pikir, perilaku, serta nilai-nilai generasi muda. Dalam konteks ini, literasi media digital dan literasi hukum jaringan menjadi kompetensi penting yang harus dimiliki remaja agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Artikel ini membahas pentingnya pengembangan literasi media digital dan kesadaran hukum jaringan pada remaja di era teknologi virtual. Literasi media digital dipahami sebagai kemampuan individu dalam mengakses, memahami, menganalisis, mengevaluasi, serta memproduksi dan menyebarkan informasi melalui media digital. Sementara itu, literasi hukum jaringan berkaitan dengan pemahaman norma, etika, hak, dan kewajiban hukum dalam penggunaan internet.

Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun remaja memiliki intensitas penggunaan media digital yang tinggi, tingkat literasi media dan kesadaran hukum mereka masih tergolong belum optimal. Banyak remaja yang mampu menggunakan teknologi secara teknis, namun belum memiliki kemampuan berpikir kritis terhadap konten digital maupun pemahaman yang memadai tentang konsekuensi hukum dari perilaku daring, seperti penyebaran informasi palsu, pelanggaran privasi, dan etika berkomunikasi di ruang digital.

Penelitian ini juga menyoroti bahwa lemahnya literasi hukum jaringan berkontribusi terhadap berbagai perilaku menyimpang di dunia maya. Oleh karena itu, penguatan literasi media digital perlu diintegrasikan dengan pendidikan hukum jaringan agar remaja tidak hanya cakap secara teknologi, tetapi juga sadar hukum dan etika.

Sebagai solusi, artikel ini menekankan pentingnya peran sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam membangun sistem pendidikan literasi digital yang komprehensif. Pendidikan formal di sekolah diharapkan menjadi fondasi utama, didukung oleh sosialisasi publik dan kebijakan pemerintah yang menciptakan lingkungan digital yang aman dan edukatif. Dengan pendekatan yang terintegrasi, remaja diharapkan mampu menjadi pengguna media digital yang kritis, bertanggung jawab, dan beretika.

Sumber : Lv, Y. (2022). Cultivation of teenagers’ digital media literacy and network legal literacy in the era of digital virtual technology. Scientific Programming, 2022, Article ID 2978460.

0 $type={blogger}:

Post a Comment